and they said love is a journey, not a destination..
Mahar atau mas kawin merupakan salah satu ’syarat’ dalam ijab qabul. Termasuk yang harus diprioritaskan bagi para CaPeng Muslim. Dari forum WK banyak sekali pertanyaan-pertanyaan mengenai Mahar. Biasanya sih bertanya Mahar itu berupa apa sih? Harusnya Mahar seberapa banyak ? Dan apa saja yang dapat dijadikan Mahar ?
Well, menurut pengertian yang aku tangkap, Mahar itu haruslah barang yang bernilai tinggi. Mahar itu adalah harta bukanlah sekedar barang simbolisasi belaka. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya.Karena mahar itu dianggap sebagai simbolisasi suami dalam langkah awal menafkahi istri.
Mahar ini ditentukan sama siapa nominalnya ? Mahar ini sudah selayaknya ditentukan oleh calon istri. Karena pada akhirnya mahar ini akan menjadi hak istri sepenuhnya.
Wah kalau calon istri yang minta nanti disangka matre dong ? Well karena mahar bisa dibilang nafkah awal maka wajar kalau calon istri meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu.
Bahkan Nabi pun menyunahkan kalau mahar kalau bisa bernilai investasi tinggi. Jadi jikalau terjadi apa-apa dalam pernikahan, mahar ini dapat menjadi pegangan istri dalam mengarungi hidup dan membiayai anak-anak. Mahar yang bernilai investasi tinggi ini biasanya berupa uang tunai, emas, tanah, rumah, deposito syariah, reksadana syariah, kontrakan atau benda berharga lain yang mempunyai nilai investasi tinggi.
Emas disini juga disarankan emas dalam bentuk batangan, bukan perhiasan. Karena emas batangan nilai investasinya stabil dan cenderung naik. Beda dengan emas perhiasan. Kenapa aku tidak menyebutkan kendaraan ? Well, as far as I know kendaraan itu adalah investasi yang nilainya menurun.
Tapi kembali lagi, mahar ini adalah simbolisasi. Lebih baik disesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing. Karena kembali lagi, Islam tidak pernah memberatkan umatnya
. Apalagi menikah ini adalah bagian untuk menyempurnakan agama kita. Jika tidak sanggup memberi mahar yang mahal maka belilah mahar yang sesuai dengan kemampuan. Jika ingin memberi mahar yang mahal namun tidak sanggup secara tunai, maka mahar pun dapat dicicil.
Berikut adalah berbagai literatur yang menjelaskan tentang Mahar, semoga dapat memberi penjelasan lebih detail :
Buat aku sendiri, aku minta apa yaa sama mas ? Hihihihi.. Yang jelas emas batangan dan uang tunai. Nominalnya berapa ? Ada deeeh… ![]()
Acara Adat Beauty Beskap Dekorasi Dokumentasi Engagement Entertainment Family Gedung Gift Health Honeymoon Invitation Katering Kebaya KUA LOVE Mahar Misc Panitia Pre-Wed Seserahan Souvenir Tata-Rias Wedding WO
9 Responses for "Berbagai Pertanyaan Mengenai Mahar"
kalo dollar.. benarkah amrik akan resesi bulan september ini? padahal mereka november kan pemilu.. hihihihi…
Gak suggest dollar deh say. Mending GBP atau EURO. Lebih stabil. US lagi mengkhawatirkan..
euro berapa sih klo di rupiah kan bu ? GBP itu klo ga salah setara dengan 3 dollar bukan yah ? hehehehe…
@Amalia
1 Euro itu kira2 sekarang 1.5 USD, kalo 1 GBP itu 2 USD. Kalo pengen liat soal kurs bisa ke http://coinmill.com
@amir
wohoho.. jadi si mas yang turun tangan langsung.. hihihi.. oke deh, tenkiu ya infonya….
Hmm,
atau mungkin sebuah rumah kosan di jalan Margonda Depok 
mungkin saham Indofood atau Bakrie Brothers bisa dipertimbangkan
Tuh maas. Saran Zidni mungkin bisa jadi tambahan buat mahar kalii.. Hihihihi…
assalammualikum wr.wb. menarik sekali pembahasan mengenai mahar. ada kasus mba ketika berlangsungnya pernikahan sicalon pengantin pria menyanggupi mahar yang akan diberikan kepada calon pengantin perempuan dengan kesepakatan bersama senilai satu juta rupiah berikut perhiasan 15 gram tunai. ternyata perhiasan yang diberikan tidak seberat 15 gram lebih parah lagi setelah menikah perhiasannya diambil lagi oleh orang tua laki (ibu mertua) beralasan bahwa perhiasan yang dijadikan mahar itu punyanya. dengan kata lain. si pengantin perempuan ditipu. bagaimanakah dengan status pernikahannya? sah apa tidak?
@fio
Wah, kalo sudah seperti itu kasusnya, tentu saya tak berani memberikan pandangan. Silakan konsultasi ke ulama atau KUA untuk kepastiannya soal ini.
Leave a reply